MAHKAMAH
AGUNG
Ü Dasar Hukum
q UUD 1945 :
• Pasal 5 ayat (1),
• Pasal 20 ayat (1),
• Pasal 24, dan
• Pasal 25 UUD 1945
q UU no. 5 thn
2004 tentang perubahan UU no. 14 thn 1985 tentang MA
q UU no. 4 thn
2004 tentang kekuasaan kehakiman
q Ketetapan MPR RI NoIII/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja
Lembaga Tertinggi
Ü KEANGGOTAAN
MA
Susunan MA terdiri atas pimpinan , hakim anggota , panitera ,dan
seorang sekertaris. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung yang
diangkat oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR dan dari nama
calon yang diusulkan oleh KY. Pemilihan calon hakim agung maksimal 60 orang
dilakukan paling lama 14 hari sidang sejak nama calon diterima DPR.
Ü WEWENANG&KEWAJIBAN
MA
Menurut
UUD’45 wewenang dan kewajiban MA adalah:
o Berwenang
mengadili dalam tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan dibawah
UU.
o Mengajukan 3
orang anggota konstitusi.
o Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Ü TUGAS MA
1. Memeriksa
permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
2. Menguji
secara materiil hanya terhadap peraturan dibawah undang-undang.
3. Memberi
nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian dan
penolakan grasi.
4. Memberi
pertimbangan-pertimbangan dibidang hukumbaik diminta maupuntidak kepada lembaga
tinggi negara lain.
Ü FUNGSI MA
A. Fungsi Peradilan
MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan
hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum
dan UU diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
B. Fungsi Pengawasan
Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan
diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
C. Fungsi Mengatur
Mengatur
lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang MA sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
D. Fungsi Nasehat
Memberikan
nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.
E. Fungsi Administratif
Mengatur
tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Ü DASAR HUKUM
MK
q Pasal 24 UUD
1945: Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
disamping Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Sebagai
pelaku kekuassan kehakiman Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan, tugas,
fungsi dan kewenangan.
q Diatur lebih
lanjut ditentukan dalam UU No.24 tahun 2003
Ü KEANGGOTAAN
MK
Mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presien, yang
diajukan masing – masing tiga orang olah DPR, dan tiga orang oleh
Presiden.Ketua dan wakil MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Ü WEWENANG MK
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
v Menguji
Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
v Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
v Memutuskan
pembubaran partai politik.
v Memutuskan
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
v Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ü KEWAJIBAN
MK
MK wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiyanatan terhadap Negara,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Tahun 1945.
Ü TUGAS MK
·
Mengadili sistem dan institusi negara.
·
Bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD.
·
Memutuskan pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil emilihan umum.
Ü FUNGSI MK
Berfungsi sebagai pengawal konstitusi,
penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional
warga negara.