Minggu, 25 Mei 2014

MA dan MK

MAHKAMAH AGUNG

Ü Dasar Hukum
q UUD 1945 :
      Pasal 5 ayat (1),
      Pasal 20 ayat (1),
      Pasal 24, dan
      Pasal 25 UUD 1945
q UU no. 5 thn 2004 tentang perubahan UU no. 14 thn 1985 tentang MA
q UU no. 4 thn 2004 tentang kekuasaan kehakiman
q Ketetapan MPR RI NoIII/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi
Ü KEANGGOTAAN MA
Susunan MA terdiri atas pimpinan , hakim anggota , panitera ,dan seorang sekertaris. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung yang diangkat oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR dan dari nama calon yang diusulkan oleh KY. Pemilihan calon hakim agung maksimal 60 orang dilakukan paling lama 14 hari sidang sejak nama calon diterima DPR.
Ü WEWENANG&KEWAJIBAN MA
Menurut UUD’45 wewenang dan kewajiban MA adalah:
o   Berwenang mengadili dalam tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan dibawah UU.
o   Mengajukan 3 orang anggota konstitusi.
o   Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

Ü TUGAS MA
1.    Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
2.    Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan dibawah undang-undang.
3.    Memberi nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi.
4.    Memberi pertimbangan-pertimbangan dibidang hukumbaik diminta maupuntidak kepada lembaga tinggi negara lain.





Ü FUNGSI MA
A. Fungsi Peradilan
          MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan UU diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

B. Fungsi Pengawasan
          Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

C. Fungsi Mengatur
          Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang MA sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

D. Fungsi Nasehat
          Memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

E. Fungsi Administratif
          Mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.












MAHKAMAH KONSTITUSI

Ü DASAR HUKUM MK
q Pasal 24 UUD 1945: Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Sebagai pelaku kekuassan kehakiman Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan.
q Diatur lebih lanjut ditentukan dalam UU No.24 tahun 2003

Ü KEANGGOTAAN MK
Mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presien, yang diajukan masing – masing tiga orang olah DPR, dan tiga orang oleh Presiden.Ketua dan wakil MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Ü WEWENANG MK
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
v Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
v Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
v Memutuskan pembubaran partai politik.
v Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
v Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Ü KEWAJIBAN MK
          MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.



Ü TUGAS MK
·       Mengadili sistem dan institusi negara.
·       Bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD.
·       Memutuskan pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil emilihan umum.

Ü FUNGSI MK

Berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.

0 komentar:

Posting Komentar